News
Selasa, 31 Agustus 2010 - 15:13 WIB

Komisi III DPR: Kalau di China, Anggodo bisa dihukum mati

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir menyayangkan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Anggodo Widjojo. Vonis dinilai rendah dibandingkan dengan hukuman mati bagi para koruptor di China.

“Masa cuma empat tahun, itu terlalu rendah harusnya bisa lebih berat. Kalau di China dia mungin dihukum mati,” kata Nudirman kepada wartawan, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/8).

Advertisement

Bukan tanpa alasan politisi Golkar mempertanyakan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap adik tersangka buron KPK Anggoro Widjojo itu. Anggodo, menurut dia, banyak melakukan kesalahan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

“Pertama dia melakukan upaya penyuapan. Kedua melakukan rekayasa dan membuat Bibit-Chandra dikrimininalisasi, ketiga mengancam menghabisi Bibit-Chandra,” urainya.

Ia menuturkan, Anggodo seharusnya dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan.

Advertisement

“Kesalahan ini harusnya ia dihukum lebih berat atau setidaknya dengan tuntutan jaksa,” kata Nudirman.

Meski demikian, ia yakin dengan putusan yang telah dijatuhkan tersebut dapat membawa pengaruh positif terhadap kasus Bibit-Chandra.

“Ini pasti ada pengaruhnya untuk kasus Chandra dan Bibit, walaupun vonisnya sangat rendah, belum lagi nanti dikurangi grasi, remisi, pasti cepet keluar dia,” tutur Nudirman.

Advertisement

Anggodo divonis empat tahun penjara oleh karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Tapi, hakim membebaskan Anggodo dari dakwaan menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif