News
Senin, 19 April 2010 - 15:34 WIB

Komisi III DPR dorong Kejaksaan lakukan banding

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta —  Komisi III DPR akan mendorong Kejaksaan untuk segera melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Anggodo Widjojo.

“Kita lihat proses selanjutnya, kan masih ada proses banding. Iya, otomatis proses banding harus dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/4).

Advertisement

Pada bulan Maret lalu, Anggodo Widjojo mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKPP) dari Kejari Jakarta Selatan untuk perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Anggodo merasa jadi korban dalam perkara itu.

Dalam sidang putusan hari ini, Senin,  hakim memenangkan gugatan Anggodo. “Memerintahkan kepada termohon I (Kejaksaan-red) untuk melimpahkan perkara Bibit Rianto dan Chandra M Hamzah ke pengadilan,” kata hakim tunggal Nugraha Setiaji.

dtc/ tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif