News
Selasa, 13 September 2022 - 11:06 WIB

Komisi II: Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan Harus Jaga Independensi

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, (Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyarankan sejumlah kriteria untuk penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan.

“Kami dari Komisi II selalu berpesan agar penjabat yang ditunjuk adalah mereka yang bisa menjaga independensi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Advertisement

Doli menjelaskan penempatan penjabat gubernur jelang tahun politik 2024 harus memenuhi sejumlah kriteria, yakni orang-orang yang independen dan tidak membawa kepentingan apapun baik kelompok, politik, ataupun partai politik.

Selanjutnya, penjabat gubernur harus dipastikan paham atau bisa melanjutkan visi pembangunan yang belum tuntas dilaksanakan kepala daerah sebelumnya.

Penjabat itu, lanjutnya, bisa membangun komunikasi karena yang ditunjuk adalah birokrat. Sementara itu jabatan kepala daerah adalah posisi politik sehingga harus bisa berkomunikasi dengan DPRD sebagai perwakilan partai politik.

Advertisement

Baca Juga : DPRD DKI Mulai Bahas Penjabat Gubernur Pengganti Anies Baswedan 

“Mereka harus orang yang cakap dalam mengendalikan pemerintahan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berakhir pada 16 Oktober 2022.

Advertisement

Terkait hal itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan lembaganya telah menyepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada Selasa (13/9/2022).

Rapat paripurna tersebut merupakan amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan berakhir pada tahun 2022.

Dalam amanat tersebut tertulis bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Baca Juga : DPRD DKI Jakarta Usulkan 3 Nama Pengganti Anies Baswedan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif