News
Senin, 20 November 2023 - 13:16 WIB

Komisi II DPR Murka KPU Tak Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat PKPU

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023). ANTARA/Fauzi Lamboka

Solopos.com, JAKARTA — Komisi II DPR RI menyoroti ketidakhadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat membuka RDP menjelaskan bahwa KPU telah mengirim surat tertanggal 6 November 2023, Nomor 1277/HK.02-SD/08/2023.

Advertisement

“Surat itu sifatnya penting, dicatat ya, sifatnya penting. Perihal konsultasi penyesuaian peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28,” katanya menegaskan, dilansir Antara.

Menurut Doli, telah menjadi kebiasaan pada saat membahas atau adanya permohonan konsultasi terkait dengan agenda rancangan KPU atau Bawaslu, semuanya dihadiri secara lengkap. Akan tetapi, pada hari ini perwakilan dari KPU tidak ada satu pun yang hadir.

“Kami baru menerima surat permohonan penundaan dari KPU pada hari Minggu (19/11) karena semua anggota KPU berada di luar negeri,” ungkapnya.

Advertisement

Doli pun mempertanyakan tata cara pengelolaan kantor KPU karena semua anggota lembaga penyelenggara pemilu ini dan Sekretaris Jenderal KPU tidak berada di dalam negeri.

Ia mengungkapkan bahwa RDP itu merupakan permintaan KPU dengan surat yang sifatnya penting. Komisi II tetap berkomitmen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menunda, bahkan menjadikan prioritas.

Sesuai dengan agenda rapat, Komisi II DPR menggelar RDP bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Advertisement

Namun, kata dia, KPU tidak mengirimkan salah seorang perwakilan mereka dalam RDP dengan agenda konsultasi penyesuaian peraturan KPU hasil putusan MA dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif