News
Minggu, 13 November 2011 - 17:19 WIB

Komisi I DPR : Masyarakat berhak awasi kinerja intelijen

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

(FOTO: JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S) UU INTELEJEN—Anggota Komisi I DPR dari PKS, Dr HM Gamari Sutrisno (tengah) didampingi anggota DPRD Grobogan dari PKS, Ahmad Suudi SSos (kiri) dan Wakil Ketua DPD PKS Grobogan, Widianto SE (kanan) menjelaskan UU Intelejen yang belum lama ini disahkan DPR, di Sekretariat DPD PKS di Jalan Gunung Lawu Purwodadi, Minggu (13/11/2011).

Grobogan (Solopos.com)--Masyarakat berhak mengawasi kinerja intelijen agar tidak menyalah gunakan kewenangan dalam UU Intelelejen yang belum lama ini disahkan DPR. Hak masyarakat tersebut diatur di dalam UU Intelejen.

Advertisement

“Dalam UU Intelejen ada pasal pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan kepala unit kerja intelejen, sedang pengawasan eksternal dilakukan masyarakat melalui DPR. Yakni Komisi I yang akan membentuk Sub Komisi Pengawasan Intelejen,” tegas anggota Komisi I DPR dari PKS Dr HM Gamari Sutrisno, sebelum bertemu dengan kader dan pengurus DPD PKS Kabupaten Grobogan, Minggu (13/11/2011) di Purwodadi.

Dengan adanya pasal pengawasan tersebut, menurut anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng III ini, seharusnya tidak muncul lagi kontroversi jika UU Intelejen diberlakukan. Karena masyarakat nantinya bisa melaporkan penyimpangan kinerja intelejen ke DPR melalui komisi I.

“Kendati demikian, agar UU Intelejen yang baru disahkan namun belum diundangkan tidak menimbulkan keresahan maka perlu dikomunikasikan dan diinformasikan ke masyarakat,” terang Gamari.

Advertisement

Memang saat disahkan muncul kontroversi di tingkat publik. Hal itu lanjut Gamari, karena ada pasal-pasal yang dianggap bisa disalahgunakan. Seperti pasal penyadapan dan pasal pemeriksaan intensif.

“Pasal penyadapan sudah dibuat sedemikian rupa agar tidak disalahgunakan saat intelejen bertugas. Kemudian pasal pemeriksaan intensif muncul kesan intelejen bisa menangkap dan menahan. Pasal ini sudah diganti dengan penggalian informasi sehingga intelejen tidak bisa melakukan penangkapan dan penahanan,” tegas mantan Deputi IV Wilayah Nasional saat SBY menjadi Menkopolkam ini.

(rif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif