News
Senin, 18 Januari 2010 - 16:57 WIB

Komisi Fatwa MUI kaji soal pengharaman rebonding

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas saran haram pada beberapa hal yang dikeluarkan Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa di Ponpes Lirboyo, Kediri, Jatim, pekan lalu dalam sidang Komisi Fatwa MUI. FMP3 menyatakan rebonding (meluruskan rambut) bagi wanita single, foto pre wedding, dan ojek perempuan adalah haram.

“Rabu nanti kami ada rapat Komisi Fatwa. Termasuk mengkaji hal tersebut,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanudin kepada wartawan di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, (18/1).

Advertisement

Pekan ini, MUI akan meminta salinan saran tersebut lalu mempelajari dan mengkaji seperti apakah isinya. Selanjutnya akan membahas masalah tersebut ke tingkatan sidang Komisi Fatwa MUI. Terlebih, sebagian masyarakat resah akibat berita itu sehingga MUI akan menjelaskan seperti apa kedudukannya. “Saat ini, keputusan tersebut berlaku bagi mereka yang mengikuti,” tambahnya.

Sebelumnya, jubir FMP3 menyatakan apa yang dihasilkan oleh forum tersebut bukan fatwa dan tidak bersifat mengikat.

“Apakah putusan MUI akan menilai itu haram, makruh atau makruh tahrim, ditentukan dalam majelis fatwa pekan depan,” tegas Hasanudin.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif