News
Selasa, 6 September 2011 - 22:15 WIB

Komisi B pertanyakan kontribusi PT Semen Grobogan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Solopos.com)–Komisi B DPRD Grobogan mempertanyakan kontribusi PT Semen Grobogan jika perusahaan yang berada di Kecamatan Tanggungharjo tersebut beroperasi.

Guna memastikan kontribusi PT Semen Grobogan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan lingkungan sekitar lokasi pabrik, Komisi B mengundang pimpinan PT Semen Grobogan, yakni  General Manager (GM) Toni Santoso, Asisten I Setda Grobogan Sartono SH, Kabag Perekonomian HM Susilo SH dan pejabat dari Badan Perijinan dan Disperindagtamben, Selasa (6/9/2011).

Advertisement

“Karena selama ini yang sudah dipungut Pemkab dari PT Semen Grobogan baru sebatas IMB dan retribusi galian C. Sedang kontribusi ke lingkungan baru sebatas perbaikan sekolah,” terang Ketua Komisi B Agus Siswanto SSos, usai pertemuan di ruang komisi B.

Komisi B, lanjut Agus, meminta agar Pemkab memiliki Perda yang mengatur kontribusi PT Semen Grobogan jika perusahaan tersebut mulai beroperasi.

“Dari penjelasan Asisten I, Pemkab sudah memiliki Perda yang mengatur kontribusi PT Semen Grobogan ke PAD jika sudah mulai beroperasi, yakni Perda No 6 Tahun 2010,” papar Agus.

Advertisement

Dalam Perda No 6 Tahun 2010 tersebut, lanjutnya, diatur bahwa 20 persen dari pendapatan keseluruhan  PT Semen Grobogan jika sudah beroperasi masuk PAD Grobogan.

Sementara General Manager (GM) PT Semen Grobogan Toni Santoso dalam penjelasannya di Komisi B, tambah Agus,  mengatakan, bahwa perusahaan semen tersebut sudah mengantongi izin dan dalam waktu tiga tahun kedepan setelah tahun ini pabrik akan segera beroperasi.

(rif)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif