News
Selasa, 26 Maret 2019 - 12:10 WIB

Kominfo: Dilarang Iklan Kampanye di Medsos Saat Masa Tenang

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang iklan kampanye di media sosial pada masa tenang sebelum Pemilu 2019 yang digelar 17 April mendatang.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, saat jumpa pers bersama Badan Pengawas Pemilu dan penyelenggara platform berbasis internet di Indonesia untuk membahas mengenai aturan kampanye selama masa tenang tersebut.

Advertisement

“Iklan kampanye tidak boleh selama masa tenang,” kata Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Pertemuan yang diikuti perwakilan dari Bawaslu, Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, sepakat melarang iklan kampanye berbayar yang berasal dari pemasang iklan mana pun, berlaku untuk segala jenis iklan politik yang terpasang di platform jejaring sosial.

“Semua bentuk iklan kampanye,” kata dia, seperti dikabarkan Antara.

Advertisement

Jika penyedia platform menemukan iklan kampanye berbayar beredar saat masa tenang, Kominfo meminta mereka untuk segera menurunkan konten tersebut sesegera mungkin. Jika tidak diturunkan, Kominfo akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar aturan tersebut.

Semuel menyatakan pembahasan kali ini masih sebatas iklan kampanye berbayar di jejaring sosial, sementara bagi buzzer yang kampanye, Kominfo harus membahas aturannya dengan KPU dan Bawaslu.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif