News
Minggu, 21 April 2019 - 21:12 WIB

Klaim Menang Pilpres 2019, Prabowo Bakal Dilaporkan ke Polri

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Deklarasi kemenangan  Pilpres 2019 yang dilakukan Prabowo Subianto memantik sorotan dari berbagai pihak. Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando bersama Masyarakat Peduli Indonesia (MPI) berencana melaporkan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Bareskrim Polri, Senin (22/4/2019) besok.

Ade dkk akan mengajukan laporan itu sekitar pukul 13.00 WIB. Ade mengatakan, pihaknya akan melaporkan Prabowo terkait klaim kemenangan 62%  di Pilpres 2019 berdasarkan hasil real count yang dilakukan pihak paslon 02.

Advertisement

“Saya dan teman-teman Masyarakat Peduli Indonesia [akan laporkan Prabowo],” ujar Ade kepada Suara.com, Minggu (21/4/2019).

Dalam laporannya, ia beserta Masyarakat Peduli Indonesia akan menggunakan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1).

Pasal tersebut berbunyi, ‘barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, Capres Prabowo Subianto yakin menang dengan persentase 62 persen. Setelah mengatakan hal tersebut, Prabowo kemudian sujud syukur.

Bahkan Prabowo mengklaim angka tersebut berdasarkan hitungan real count di ribuan tempat pemungutan suara atau TPS.

“Ini berdasarkan hitungan real count di angka 62 persen,” kata Prabowo dengan nada berapi-api dan nada tinggi dalam pidatonya di depan rumahnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif