News
Rabu, 3 Oktober 2012 - 13:18 WIB

KKB dan KPR Belum Bisa Direm

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO—Bank Indonesia (BI) mengakui kredit kendaraan bermotor (KKB) dan kredit pemilikan rumah (KPR) belum bisa direm kendati sudah ada aturan mengenai rasio loan to value (LTV) untuk KPR dan down payment (DP) untuk KKB.

Advertisement

Aturan yang tertuang dalam SE Bank Indonesia (BI) No 14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor itu efektif berlaku 15 Juni 2012.

“Tapi, sampai dengan kinerja Agustus dan September, KPR dan KKB tetap mengalami pertumbuhan yang signifikan. Dampak terhadap penurunan kredit rumah dan kendaraan belum nampak,” kata Kepala Perwakilan BI Solo, Eko Purwanto, di Griya Kridha Lumeksa, Rabu (3/10/2012).

Dari data kredit bank umum, terlihat bahwa KKB masih tumbuh tinggi sebesar 114,25% year on year (yoy), jauh di atas kredit konsumsi yang secara umum tumbuh 18,30% dan total kredit bank umum yang tumbuh 26,09%. Perkembangan yang sama juga terjadi pada KPR yang tumbuh 40,38% pada semester I 2012, lebih tinggi dari semester sebelumnya 35,85%.

Advertisement

Dia mengatakan, ketentuan DP minimal untuk KPR dan KKB itu sengaja dibuat BI sebagai langkah antisipasi, mengurangi kerugian bank akibat risiko kredit konsumsi yang terlampau tinggi. “Tapi, karena baru efektif pada bulan Juni, dan setelah itu ada momen lebaran, maka konsumsi kendaraan dan rumah ini tetap tinggi.”

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Solo Bidang Perbankan, Asep Lesmana mengatakan BI tidak menyelenggarakan pengawasan khusus terhadap bank-bank terkait penerapan ketentuan ini. Dia pun mengakui, KKB dan KPR belum bisa direm secara signifikan pascapemberlakuan aturan DP minimal.

Terpisah, Kepala Sentra Kredit Konsumsi (SKK) BRI Solo, Alfred C Simanjuntak menanggapi bahwa aturan DP minimal tidak bertujuan untuk mengerem pertumbuhan KKB dan KPR. Bagi industri perbankan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kredit dan keamanan pembiayaan. “Karena kami bank sebagai sumber pembiayaan juga harus bisa memastikan bahwa calon debitur kami punya capital yang baik.”

Advertisement

Di BRI pun, kata Alfred, kredit rumah dan kendaraan belum terpengaruh signifikan. “Masih cukup tinggi. Karena, market DP 30% itu sudah terbentuk. Misalnya untuk KPR. Ketentuan DP minimal 30% itu kan khusus untuk rumah tipe 70 ke atas. Dan bagi segmen ini, DP 30% itu tidak sulit. Bahkan, di tempat kami DP ada yang mampu sampai 40% bahkan 50%,” ujar Alfred.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif