News
Kamis, 31 Maret 2022 - 23:38 WIB

Kisah Eks Gubernur Riau Annas Maamun, Bebas 2020 Kini Ditahan KPK Lagi

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kedua kanan) yang mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka meninggalkan ruangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). KPK resmi menahan Annas Maamun dengan dugaan menyuap Ketua DPRD Riau (2009-2014) Johar Firdaus, terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan pemberian sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Solopos.com, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. AM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Sebelumnya tim penyidik pada Rabu lalu memanggil paksa Annas Maamun dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau.

Advertisement

KPK sebelumnya dalam kasus yang sama juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Bupati Rokan Hulu/mantan Anggota DPRD Provinsi Riau Suparman (SP) dan mantan Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus (JF).

Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Terkait Kasus Suap

Advertisement

Baca Juga: Jadi Tersangka Lagi, KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Terkait Kasus Suap

“Tersangka AM selaku Gubernur Riau periode 2014-2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022), dilansir dari Antara.

Karyoto mengungkapkan dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah di antaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.

Advertisement

Baca Juga: SUAP HUTAN RIAU : Diperiksa KPK, Annas Maamun Bawa LHKPN

Namun, usulan anggaran itu tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga Annas Maamun diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran itu, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas.

Advertisement

“Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga tersangka AM merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta,” tuturnya.

Baca Juga: Annas Maamun, Mantan Napi Koruptor Menyeberang dari Golkar ke Nasdem

 

Advertisement

Alih Fungsi Lahan

Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses Annas Maamun dalam perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.

Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp5 miliar.

Baca Juga: KPK Kaget, Jokowi Beri Grasi Saat Annas Maamun Kasusnya Masih Disidik 

Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif