News
Rabu, 15 Agustus 2012 - 18:41 WIB

Kirim SMS Penghinaan, Prabowo Dipenjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA– Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menghukum 5 bulan penjara bagi pengirim SMS cabul. Sebelum putusan kasasi ini, Pengadilan Negeri (PN) Kendal pernah menghukum Dirut PDAM Kendal, Prabowo, terkait SMS yang menghina mantan teman wanitanya.

Advertisement

Seperti termuat dalam putusan PN Kendal yang dilansir website MA, kasus ini bermula saat Prabowo berkenalan dengan Nur Dewi Alfiyana pada 2007 hingga 2009. Mereka mengakhiri hubungan karena sibuk dengan pekerjaan masing-masing.

Pada pergantian tahun baru 2009-2010, Nur Dewi mengirimkan SMS selamat tahun baru ke nomor Prabowo. Karena tidak dibalas, Nur Dewi lalu mengirimkan pesan lagi beberapa kali ke Prabowo.

Namun siapa nyana, pada 13 Oktober 2010 jawaban SMS yang diterima Nur Dewi malah sebalinya, yaitu cacian dan hinaan.

Advertisement

“Jangan ngaco dan ganggu orang *****, sekali ***** ya tetap saja *****. Betapa rendah martabatmu. Kacian deh,” demikian bunyi SMS yang dikirim Prabowo.

Lalu Nur Dewi memastikan siapa yang mengirim SMS tersebut. Tapi saat Nur Dewi menelepon nomor tersebut, malah dimatikan. Lantas muncul SMS di HP Nur Dewi yang berbunyi:

“Ya. lagi-lagi diganggu *****. Dengan sikapmu yang seperti ini pasti kamu akan selalu direndahkan orang. Jadinya kamu tidak akan ******. Gitu nasehat saya ya ****.”

Advertisement

Mendapat SMS ini, Nur Dewi pun tidak terima karena merasa martabatnya direndahkan. Dia pun mengadu ke polisi sehingga Prabowo yang juga dosen Sekolah Tinggi Putra Bangsa harus berurusan dengan hukum.

Setelah duduk di kursi pesakitan, majelis hakim PN Kendal menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara.

“Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak telah mentransmisikan informasi elektronik yang memilik muatan penghinaan’,” demikian putusan yang dibuat oleh majelis hakim yang dibuat oleh Abdul Latip, Wahyu Iswari dan Rosana Irawati. Putusan ini diketok pada 6 Januari 2011 lalu

Advertisement
Kata Kunci : Penghinaan Penjara SMS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif