News
Selasa, 27 Oktober 2015 - 15:00 WIB

KINERJA POLRI : Polisi Mau Berbisnis? Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Belasan warga yang terjaring penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Kutan, Desa Brosot, Galur digelandang polisi ke ruang pemeriksaan di Polres Kulonprogo, Rabu (9/9/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Kinerja Polri sering dikritik. Namun sebenarnya di internal Polri ada banyak aturan untuk anggotanya, termasuk polisi yang berbisnis.

Solopos.com, JAKARTA — Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian menyatakan polisi boleh menjalankan bisnis tapi dengan syarat-syarat tertentu.

Advertisement

“Sistem pengawasan anggota yang berbisnis. Selama ini memang tidak dilarang. Tapi ada batasannya,” kata Tito dalam acara Seminar Sekolah Sespimti Polri bertajuk Polri Melayani Dengan Revolusi Mental di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).

Batasan itu berupa aturan bahwa anggota Polri dilarang menjalankan bisnis yang merugikan keuangan negara. Lalu tidak diperkenankan berbisnis dengan menggunakan kewenangannya. “Serta tidak boleh berbisnis di lingkungan Polri,” kata mantan Kapolda Papua tersebut.

Sebagai bentuk pengawasan, bagi anggota Polri yang hendak berbisnis maka mesti mengajukan proposal ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dengan begitu, maka usaha si polisi dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan. “Kemudian harusnya dibuat aturannya. Setiap anggota yang berbisnis, mengajukan proposal,” ucap dia.

Advertisement

Turut hadir dalam seminar tersebut sebagai pembicara Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol. Tito Karnavian, Rhenald Kasali, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sementara di jajaran Mabes Polri pejabat yang hadir di antaranya Wakapolri Komjen Pol. Budi Gunawan, Kalemdikpol Komjen Pol. Syafruddin, dan Irwasum Komjen Pol. Dwi Priyatno.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif