Kinerja KPK tak terhenti meski sejumlah tersangka KPK mengajukan gugatan praperadilan.
Solopos.com, JAKARTA – Pengajuan permohonan praperadilan yang dilayangkan seorang tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menghentikan proses penyidikan tim penyidik KPK, sampai ada putusan dari praperadilan tersebut.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (13/4/2015).
“Terkait dengan kasus kasus yang lain, proses praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu,” tutur Johan.
Johan mencontohkan ?kasus yang tengah menjerat beberapa orang tersangka yang mengajukan permohonan gugatan praperadilan seperti Sutan Bhatoegana, Hadi Poernomo, dan Suryadharma Ali.
Menurut Johan, kendati semua tersangka tersebut mengajukan permohonan gugatan praperadilan, namun proses penyidikan masih tetap berjalan tanpa ada hambatan.
“Dalam proses penanganan perkara Pak SBG [Sutan Bhatoegana], sejak awal terus kami lakukan tanpa terpengaruh oleh proses pengajuan praperadilan,” kata Johan.