News
Selasa, 29 Desember 2015 - 12:40 WIB

KINERJA KPK : Ini Harapan SBY untuk KPK di Masa Depan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Susilo Bambang Yudhoyono (Dok/JIBI)

Kinerja KPK menjadi sorotan dari Presiden ke-6 RI, SBY.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus lebih baik dalam menjalankan tugasnya secara profesional dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan KPK harus lebih baik dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh lagi ada nuansa tebang pilih dalam pemberantasan korupsi seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

“Saya berharap KPK menjalankan tugasnya dengan baik, profesional, dan tidak ada nuansa yang dikhawatirkan masyarakat, misalnya tebang pilih,” katanya di Jakarta, Selasa (29/12/2015).

SBY menuturkan KPK adalah tulang punggung dalam upaya menciptakan negara yang lebih bersih dengan sistem yang lebih baik. Dia pun berharap KPK menjadi lembaga yang lebih kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Advertisement

Menurut SBY, KPK juga harus menjalankan sinergi yang baik dengan Polri dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugasnya. Publik dan pemerintah juga harus mendukung lembaga tersebut agar dapat bekerja lebih optimal.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengatakan pemberantasan korupsi memerlukan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang kuat. Pasalnya, saat ini tindak pidana korupsi yang terjadi semakin rumit dibandingkan dengan sebelumnya.

“Saya berharap KPK meningkatkan sinergi antar-lembaga penegak hukum. Seperti yang saya tekankan bahwa untuk pemberantasan korupsi, kami membutuhkan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang kuat,” kata Jokowi.

Advertisement

Presiden menuturkan egosektoral yang ada selama ini justru menjadi penghambat dalam upaya pemberantasan korupsi. Padahal, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan memiliki tujuan yang sama, yakni memberantas korupsi dengan caralebih efektif.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam menjalankan tugasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif