News
Kamis, 6 April 2017 - 18:00 WIB

Kewenangan Pembatalan Perda Dianulir MK, Mendagri Tak Habis Pikir

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Kemendagri.go.id)

Mendagri mempertanyakan keputusan MK menganulir kewenangan pemerintah untuk membatalkan perda bermasalah.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membatalkan peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pembatalan perda merupakan ranah eksekutif. Alasannya, perda merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah daerah melalui kepala daerah dan DPRD.

“Saya tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda yang jelas-jelas menghambat investasi,” katanya, Kamis (6/4/2017).

Tjahjo menuturkan Keputusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 berpotensi menghambat program deregulasi yang sedang dilaksanakan pemerintah. Akibatnya, akan banyak investasi yang terhambat hanya gara-gara banyak perda yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.

Advertisement

Menurutnya, pemerintah akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten untuk mencari penyelesaian dari banyaknya perda yang bermasalah. Kemendagri juga akan bertindak tegas untuk mengendalikan peraturan yang menghambat investasi. Baca juga: 30.000 Perda Bermasalah, 3.143 Dihapus.

“Kami tidak yakin MK [Mahkamah Konstitusi] dapat membatalkan perda dalam waktu yang singkat, karena harus mengkajinya satu per satu. 2012 saja hanya ada dua perda yang dibatalkan,” ujarnya.

Tjahjo juga menyebut pembatalan perda yang dianggap menghambat investasi dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan memudahkan proses perizinan di daerah. Dengan begitu, investasi akan tumbuh, dan perekonomian daerah dapat berkembang dengan lebih baik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif