News
Rabu, 11 Maret 2015 - 16:00 WIB

KEWAJIBAN PAKAI RUPIAH : Menkeu: Transaksi Pakai Dolar AS akan Dijitak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi penukaran mata uang asing. (Dok/JIBI/Bisnis).

Mata uang asing, khususnya dolar AS, masih dipakai dalam transaksi di dalam negeri. Hal ini tidak sesuai UU Mata Uang.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia akan membentuk tim pengawas transaksi dengan mata uang asing untuk memudahkan pengaduan masyarakat atas pelanggaran UU No.17/2011 tentang Mata Uang.

Advertisement

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia ingin penegakan hukum yang lebih baik. Aturan hukum yang dimaksud adalah kewajiban menggunakan rupiah dalam transaksi di dalam negeri seperti yang diatur dalam UU No.17/2011 tentang Mata Uang.

“Supaya sesuai dengan yang ada dalam koridor UU Mata Uang. Untuk memudahkan pengaduan dari masyarakat terhadap penggunaan dolar, terutama untuk penggunaan transaksi dalam dolar [AS] di Indonesia,” kata Bambang Brodjonegoro di Kantor Wapres, Rabu (11/3/2015).

Tim yang telah terbentuk itu akan fokus ke sosialisasi dan membuka diri untuk pengaduan dari masyarakat melalui call center. Pengaduan tersebut, lanjutnya, akan ditindaklanjuti pemerintah dan BI. Apabila benar-benar melanggar aturan UU, pelaku usaha yang bersangkutan akan diberi sanksi.

Advertisement

“Nanti kita jitak dikit lah, supaya bisa ditertibkan,” imbuhnya. Bambang Brodjonegoro mencontohkan penyewaan kawasan industri di sekitar Jakarta masih banyak yang memasang tarif dan melakukan transaksi pembayaran dalam dolar AS.

Sementara itu, sektor pariwisata akan diberi keleluasaan lantaran terkait dengan transaksi dengan wisatawan mancanegara. Bank Indonesia, kata Bambang, sudah memberikan keleluasaan kepada kasir hotel bertaraf internasional untuk beroperasi sebagai money changer.

“Jadi prosedurnya dipermudah yang penting transaski sudah rupiah,” tuturnya. Bambang menambahkan upaya tersebut diharapkan dapat menjaga permintaan dolar AS di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengatasi volatilitas dan depresiasi rupiah jangka panjang.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif