News
Selasa, 15 Maret 2022 - 09:36 WIB

Ketum PPWI Ditangkap, Pintu Masuk Menertibkan Wartawan Bodong

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketum PPWI Wilson Lalengke (berpeci) saat ditangkap polisi, beberapa hari lalu. (Istimewa)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke ditangkap polisi karena dugaan perusakan papan bunga dan penghinaan adat Lampung.

Tindakan Wilson itu dipicu beberapa anggota PPWI yang ditangkap lantaran memeras warga.

Advertisement

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Iskandar Zulkarnain mengatakan penangkapan Ketua PPWI menjadi pintu masuk untuk menertibkan lagi organisasi pers dan wartawan.

Iskandar yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.

Advertisement

Iskandar yang juga Ahli Pers Dewan Pers itu menanggapi kegaduhan yang mengatasnamakan organisasi pers dan wartawan yang terjadi di Polres Lampung Timur.

Baca Juga: Mengaku Wartawan dan Memeras, 2 Pria Dibekuk Polisi

“Ini adalah lampu merah bagi perusahaan pers yang tak berbadan hukum dan tidak terverifikasi di Dewan Pers, juga wartawan yang belum berkompeten untuk segera membenahi perusahaan dan organisasi pers,” ujar dia, dalam keterangannya, di Bandarlampung, Selasa (15/3/2022).

Advertisement

Menurutnya lagi, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 mengamanatkan perusahaan pers harus berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers. Termasuk juga wartawan harus mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ).

Baca Juga: Mengaku-Ngaku Wartawan, Tiga Orang Ini Memeras Orang Rp20 Juta

“Jadi publik harus tahu mana perusahaan pers yang benar-benar terdaftar dan mana wartawan bodong yang berbuat melanggar hukum,” ujarnya pula.

Advertisement

Pemimpin Redaksi Harian Umum Lampung Post itu menjelaskan perusahaan pers dan wartawan harus mematuhi segala regulasi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan pers lainnya. Terlebih lagi Dewan Pers dalam menangani kasus sengketa pers sudah menandatangani nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung.

“Apabila sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawan telah mengikuti uji kompetensi akan memudahkan Dewan Pers, kepolisian, juga hakim untuk menyelesaikan sengketa pers yang bersandar pada UU No 40/1999,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Diduga Memeras Pengusaha, Seorang Ngaku Wartawan Ditangkap Polisi

Advertisement

Selain itu, kata Iskandar, wartawan juga harus bisa memilih organisasi profesi wartawan dan asosiasi perusahaan pers yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Seperti diketahui Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur (Lamtim), Sabtu (12/3/2022).

Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansah menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan tokoh adat yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Baca Juga: Dewan Pers : Kesejahteraan wartawan memprihatinkan

Wilson dilaporkan karena tokoh adat yang tidak terima bunga papanya yang dipajang di depan Polres Lamtim dirusak dengan cara dirobohkan lalu diinjak.

Wilson juga dinilai telah menghina dan melecehkan adat di Lamtim dan membuat keonaran di Polres Lamtim.

Kasat memimpin langsung penangkapan terhadap Wilson. Selain Wilson juga ditangkap bersama dua pengurusnya.

“Kami menerima laporan tokoh adat Lampung Beliuk Negeri Tua Lampung Timur. Mereka tidak terima dan melaporkan Wilson Lalengke atas perobohan dan pengrusakan papan bunga yang dibuat tokoh adat yang dipasang di depan Mapolres Lampung Timur,” ungkap Kasatreskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif