News
Selasa, 5 Oktober 2021 - 21:17 WIB

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri Digugat Rp40 Miliar. Oleh Siapa?

Newswire  /  Abu Nadhif  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SAMOSIR — Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat Rp40 miliar karena dianggap memecat kader secara melawan hukum.

Empat mantan kader PDIP itu sebelumnya adalah anggota DPRD Samosir, Sumatra Utara.

Advertisement

Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (5/10/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Baca Juga: Mega Dituding Gulingkan Gus Dur, Kader Tak Terima 

Advertisement

Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni Megawati Soekarnoputri, Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP), Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon, dan Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Berikut tuntutan para penggugat:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat secara keseluruhan;

2. Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kepada para penggugat;

3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan Tergugat II yang telah merugikan penggugat;

Advertisement

4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat I kepada :

– Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

– Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

– Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.

Advertisement

– Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

5. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan pemecatan:

– Penggugat I berdasarkan Surat Keputusan No. 93/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

– Penggugat II berdasarkan Surat Keputusan No. 94/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 12 April 2021.

Advertisement

– Penggugat III berdasarkan Surat Keputusan No.104/KPTS/DPP/IV/2021, tanggal 22 April 2021.

– Penggugat IV berdasarkan Surat Keputusan No.90/KPTS/DPP/III/2021, tanggal 15 Maret 2021.

6. Menyatakan para penggugat adalah sah sebagai anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP;

7. Menghukum para tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi baik kerugian materiil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40,7 miliar secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap.

8. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat PAW anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat

9. Memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan para penggugat seperti semula;

Advertisement

 

Pengurus DPC PDIP Samosir memberikan jawaban atas gugatan empat orang anggota DPRD Samosir itu.

Tidak Berwenang

Mereka menilai PN Balige tidak berwenang menangani perkara itu.

“Bahwa karena para penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” tutur kuasa hukum PDIP Samosir, BMS Situmorang.

Dia mengatakan seharusnya empat empat anggota DPRD yang dipecat PDIP itu melakukan gugatan ke mahkamah partai.

“Bahwa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para penggugat terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada mahkamah partai, dan bukan mengajukan surat permohonan pembatalan SK DPP tentang pemecatan,” jelas Situmorang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif