News
Selasa, 15 Agustus 2023 - 18:18 WIB

Ketua RT di Bandarlampung Divonis 3 Bulan karena Bubarkan Ibadah Gereja

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang kasus pembubaran ibadah di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (15/8/2023). (ANTARA/HO)

Solopos.com, BEKASI — Seorang ketua rukun tetangga (RT) di Bandarlampung, Wawan Kurniawan, dihukum tiga bulan penjara karena membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandarlampung pada 19 Februari 2023 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Wawan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Kasus pembubaran ibadah umat Kristen itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) pukul 09.30 WIB di Gereja Kristen Kemah Daud, Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

Kasus itu menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat saat membacakan putusan perkara pembubaran ibadah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (15/8/2023).

Advertisement

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan terdakwa Wawan Kurniawan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut perbuatan terdakwa telah melampaui kewenangannya sebagai ketua RT dan perbuatan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungan setempat.

“Hal yang meringankan terdakwa, pernah ada mediasi antara terdakwa dan para jemaat,” kata Samsumar seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Atas putusan tersebut, jaksa bersama terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Samsi Talib yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara.

Terdakwa Wawan Kurniawan yang merupakan Ketua RT 12 di Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, itu dituntut dengan Pasal 167 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif