News
Selasa, 12 Juni 2012 - 23:27 WIB

KETUA PRAKSI PAN DPRD Semarang Dihukum 3,5 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Agung Purno Sarjono (dprd-semarangkota.go.id)

Agung Purno Sarjono (dprd-semarangkota.go.id)

SEMARANG--Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara atau 3,5 tahun dan denda Rp50 juta.

Advertisement

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (12/6/2012).

Menurut Ifa, terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Kota Semarang 2012 ini, terbukti secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, dan denda uang Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara,” kata Ifa.

Advertisement

Dalam putusannya, majelis hakim tak sependapat dengan dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Banding

Meski hukuman ini lebih rendah dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun Agung menyatakan banding. “Saya banding majelis hakim,” kata Agung setelah melakukan koordinasi dengan tim pengacara.

Advertisement

JPU dari KPK KMS A Roni juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.  Mengenai alasan banding, Roni kepada wartawan seusai sidang menyatakan seharusnya terdakwa Agung Purno Sarjono dihukum minimal empat tahun penjara. ”Sesuai dakwaan primer Pasal 12 a UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor minimal hukuman empat tahun,” ujar dia.

Sementara Bambang Joyo Supeno, pengacara Agung, menyatakan mengajukan banding karena ada beberapa penafsiran hukum yang berbeda. ”Kami tak sependapat kalau Agung dikatakan mempunyai daya tawar tinggi dalam mengatur pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012,” kata dia.

Dalam persidangan terungkap, Agung meminta kepada eksekutif disediakan uang Rp 10 miliar untuk memperlancar pembahasan RAPBD 2012. Pihak eksekutif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Akhmat Zaenuri menyatakan tak sanggup, kemudian terjadi tawar menawar sampai disepakati Rp 4 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif