News
Kamis, 10 November 2011 - 21:08 WIB

Ketua Peradi: Hakim Pengadilan Tipikor perlu dikoreksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pusat menilai wacana yang digulirkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran atau pembekuan Pengadilan Tipikor di daerah merupakan paradigma yang keliru.

“Jika MK menilai bahwa Pengadilan Tipikor di daerah tidak mampu mengatasi kasus korupsi sehingga para koruptor bisa melenggang bebas, maka yang diperlu dikoreksi itu hakimnya atau ada permainan apa dalam putusan sidang tersebut,” tegas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi, Otto Hasibuan, disela-sela acara pelantikan Ketua Umum DPC Peradi Surakarta, di The Sunan Hotel, Rabu (9/11/2011) malam.

Advertisement

Menurutnya, paradigma yang keliru dari wacana tersebut perlu diperbaiki sehingga masyarakat umum tidak antipati terhadap pengadilan. Semestinya, kata Otto, sebelum menghakimi Pengadilan Tipikor daerah untuk dibubarkan, perlu dicermati pula putusan dalam sidang itu. “Putusan bebas bagi koruptor itu bukan suatu dosa atau kesalahan, namun yang berdosa justru apabila hakim menghukum orang yang tidak bersalah. Jika menemukan kasus seperti itu yang perlu dihukum justu hakimnya,” paparnya.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif