News
Rabu, 17 Februari 2010 - 14:27 WIB

Ketua MUI: pihak yang menikahkan bisa dibui 3 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - internet

Jakarta–Larangan atau pidana nikah siri sudah pernah diatur sebelumnya. Para pelaku dan yang menikahkan secara siri terancam penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp7.500.

“Aturan pidana tersebut telah ada dalam UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan yang diatur lebih lanjut dengan PP No 9/1975,” kata Ketua MUI, Amidhan usai menghadiri sidang judicial review UU Pelarangan Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu,(17/2).

Advertisement

Menurutnya, pidana untuk kawin siri terberat di berikan kepada orang yang mengawinkan. Sedangkan hukuman kedua mempelai pengantin lebih rendah. Nikah siri ini pun dinilai bak pelanggaran lalu lintas.

“Jadi tidak ada korban. Ini bukan kejahatan. Ya seperti pelanggaran lalu lintas. Kalau tak memakai helm kan tak ada korban, tapi tetap dihukum,” tambahnya.

Meski telah ada hukuman pidananya, tapi kepolisian tidak pernah memperkarakannya dan menegakkan aturan tersebut karena masuk dalam relasi yang sakral.

Advertisement

Padahal apabila ada kawin massal, bisa dikenakan pidana karena sebelum itu mereka sudah kawin secara siri. “Tapi pidana ini hanya mendidik. Masa orang mau berbuat baik malah dipidana,” bebernya.

Amidhan pun memahami meski menimbulkan banyak protes dari kalangan ulama, secara pribadi, Amidhan setuju nikah siri dipidana. Tujuannya untuk mendidik masyarakat dan pelaku.

“Meski akhirnya nanti dibebaskan di pengadilan kan masyarakat jadi tahu,” pungkasnya.

Advertisement

Sekadar diketahui dalam draf RUU yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010 itu memuat ketentuan pidana terkait perkawinan siri, perkawinan mut’ah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat.

RUU itu juga mengatur mengenai perceraian yang dilakukan tanpa di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif