News
Rabu, 12 November 2014 - 07:30 WIB

KETUA MPR DIPERIKSA KPK : Zulkifli Hasan 9 Jam Jelaskan Skema Tukar Lahan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua MPR Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih sembilan jam, Selasa (11/11/2014). Ketua MPR diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Dalam perkara tersebut, Zulkifli dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Kwee Cahyadi Kumala (Sui Teng). Zulkifli dipanggil KPK dengan kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014. “Tadi saya membantu KPK agar persoalan itu menjadi jelas dan terang ya,” tutur Zulkifli seusai diperiksa KPK di Gedung KPK Jakarta, Selasa.?

Advertisement

Zulkifli mengatakan bahwa dirinya banyak dikonfirmasi soal tugas-tugas sewaktu masih menjabat sebagai menteri kehutanan di era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Memang pertanyaan-pertanyaan tadi sangat teknis. Seperti apa tugas dari Kementerian Kehutanan dan seterusnya, jadi saya jelaskan,” kata Zulkifli.

Kemudian Zulkifli juga mengaku bahwa dirinya diperiksa terkait dengan proses tukar-menukar lahan. Namun Zulkifli mengaku hal tersebut tidak mudah untuk dijelaskan. Karena sangat tekhnis dan detail, sehingga Zulkifli harus membawa skema proses tukar-menukar lahan tersebut ke KPK. ?”Nah kemudian bagaimana proses tukar-menukar, tidak mudah menjelaskan itu karena sangat tekhnis dan detail. Karena itu perlu pelan-pelan dan sabar,” tukas Zulkifli.

?Seperti diketahui, ?Sui Teng disangka m?elanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pengaturan Dugaan Menghalang-Halangi Penyidikan Kasus Korupsi.

Advertisement

Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. “Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tukas Johan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif