News
Kamis, 3 Oktober 2013 - 02:10 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : Sikapi Kasus Akil Mochtar, MK Bentuk Majelis Kehormatan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah wartawan mengambil gambar di depan ruang Ketua MK Akil Mochtar yang disegel oleh KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan akan segera membentuk Majelis Kehormatan untuk memeriksa kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. Seperti diberitakan Solopos.com, Akil tertangkap tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menerima suap Rp2 miliar hingga Rp3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Kami menunggu perkembangan yang ada. Kami menghimpun informasi. Dan sambil menunggu perkembangan kami mengambil langkah membantuk Majelis Kehormatan dalam rangka untuk memeriksa kasus ini [dugaan suap AM],” kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang didampingi seluruh jajaran hakim konstitusi dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari.

Advertisement

Menurut Hamdan, Majelis Kehormatan yang dibentuk akan beranggotakan salah seorang hakim konstitusi, salah seorang pimpinan Komisi Yudisial, mantan pimpinan lembaga negara, dan guru besar senior bidang hukum. “Kami masih mencoba menghubungi orang-orang yang tepat masuk dalam Majelis Kehormatan. Majelis Kehormatan akan dibentuk dalam waktu dekat,” ujar dia.

Majelis Kehormatan tidak akan mengganggu upaya penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya Majelis Kehormatan hanya akan memeriksa dalam ranah etik hakim. Hamdan menjelaskan putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan dapat berupa bebas tanpa tuduhan, peringatan, peringatan keras, hingga diberhentikan dengan tidak hormat.

“Majelis Kehormatan tidak ada kaitan dengan proses hukum AM. AM sendiri belum dinonaktifkan, kami masih melihat perkembangan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu para penyidik KPK pada Kamis dini hari, melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Akil Mochtar di Gedung MK. Hamdan mengatakan pihaknya kooperatif, dan akan membiarkan proses hukum tetap berjalan. Hamdan mengaku tidak mengetahui apakah ada dokumen atau barang AM yang disita dalam penyegelan tersebut.

Penyidik KPK sebelumnya juga menyegel rumah dinas Akil Mochtar, termasuk mobil dinas berpelat nomor RI 9.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif