News
Minggu, 6 Oktober 2013 - 06:45 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : Inilah 5 Butir Kesepakatan Penyelamatan MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Tujuh pimpinan lembaga tinggi negara menyepakati lima agenda dan langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK.

Advertisement

Berikut adalah 5 butir kesepakatan para pimpinan lembaga tinggi negara yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Sabtu (5/10/2013).

Pertama, MK diharapkan menjalankan proses peradilan dengan hati hati agar jangan terjadi penyimpangan baru.

Para pimpinan lembaga tinggi negara menyerahkan sepenuhnya keputusan menunda atau tetap menjalankan sidang yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat kepada MK.

Advertisement

Kedua, KPK diharapkan melaksanakan proses penegakan hukum terkait kasus suap di MK dengan cepat dan konklusif.

Ketiga, pemerintah akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU MK kepada DPR yang, di antaranya, mengubah sistem rekrutmen hakim konstitusi.

Keempat, Perpu tersebut juga mengatur sistem pengawasan eksternal terhadap proses persidangan di MK. Komisi Yudisial kemungkinan akan ditunjuk untuk mengawasi MK.

Advertisement

Kelima, para pimpinan lembaga tinggi negara memandang harus ada audit eksternal oleh lembaga yang berwenang selain audit internal yang telah diumumkan MK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif