News
Sabtu, 5 Oktober 2013 - 19:15 WIB

KETUA MK DITANGKAP KPK : 7 Pimpinan Lembaga Negara Bertemu, Inilah 5 Kesepakatan Penyelamatan MK

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (keempat kiri) didampingi Wapres Boediono (keempat kanan) dan (kiri-kanan) Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Sidharto Danusubroto, Ketua MA Hatta Ali, Ketua KY Suparman Marzuki dan Ketua BPK Hadi Poernomo memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di Ruang Kerja Presiden, Jakarta, Sabtu (5/10/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Tujuh pimpinan lembaga tinggi negara bertemu di Istana Negara, Sabtu (5/10/2013), membahas agenda dan langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

Agenda dan langkah tersebut dirumuskan untuk menyikapi penetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

Berikut adalah 5 butir kesepakatan para pimpinan lembaga tinggi negara yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (5/10/2013).

Pertama, MK diharapkan menjalankan proses peradilan dengan hati hati agar jangan terjadi penyimpangan baru.

Advertisement

Para pimpinan lembaga tinggi negara menyerahkan sepenuhnya keputusan menunda atau tetap menjalankan sidang yang telah dijadwalkan dalam waktu dekat kepada MK.

Kedua, KPK diharapkan melaksanakan proses penegakan hukum terkait kasus suap di MK dengan cepat dan konklusif.

Ketiga, pemerintah akan mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU MK kepada DPR yang, di antaranya, mengubah sistem rekrutmen hakim konstitusi.

Advertisement

Keempat, Perpu tersebut juga mengatur sistem pengawasan eksternal terhadap proses persidangan di MK. Komisi Yudisial kemungkinan akan ditunjuk untuk mengawasi MK.

Kelima, para pimpinan lembaga tinggi negara memandang harus ada audit eksternal oleh lembaga yang berwenang selain audit internal yang telah diumumkan MK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif