News
Selasa, 31 Oktober 2023 - 17:53 WIB

Ketua MK Anwar Usman Jalani Pemeriksaan Tertutup oleh Majelis Kehormatan

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman (kiri) secara tertutup di Lantai 4, Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang (31/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani pemeriksaan tertutup, Selasa (31/10/2023), terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Pantauan di lokasi, Anwar Usman yang juga adik ipar Presiden Jokowi tiba ruangan pemeriksaan di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB.

Advertisement

Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Anwar Usman yang tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.

Advertisement

Anwar Usman yang tampak mengenakan batik berwarna coklat itu sempat menjawab pertanyaan awak media.

Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan karena menilai itu sebagai konsekuensi Ketua MK.

“Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 09:00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari,” kata Jimly seusai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (30/10/2023).

Seperti diketahui, pada Senin (16/10/2023), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Advertisement

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan.

Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Jimly mengatakan hingga Senin (30/10/2023) pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif