News
Kamis, 25 Februari 2010 - 17:01 WIB

Ketua MA : Di depan hukum posisi semua orang sama

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Beberapa fraksi di Pansus Century terang-terangan menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Wapres Boediono saat kejadian masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Lantas, apakah Boediono bisa dipidana dengan posisinya seperti itu?

Advertisement

“Setiap warga negara posisinya itu sama di depan hukum,” jelas Ketua MA Harifin A Tumpa saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Harifin saat itu menjawab pertanyaan apakah Boediono dengan posisinya sebagai wapres bisa dipidanakan.

Sementera untuk soal pemakzulan, Harifin enggan berkomentar. “Kalau soal pemakzulan saya nggak mau komentar,” elaknya.

Advertisement

Sebelumnya, PDIP, Golkar serta beberapa fraksi lainnya secara tegas menyebut nama Boediono sebagai pihak yang bertanggung jawab. Bahkan aparat penegak hukum diminta untuk memproses hasil kesimpulan pansus.

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif