News
Senin, 5 Februari 2024 - 14:01 WIB

Ketua KPU Langgar Etik, Status Cawapres Gibran Tidak Gugur

Surya Dua Artha Simanjuntak  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka berboncengan dengan istri Selvi Anda berkendara menggunakan motor di Jakarta, Minggu (4/2/2024). (Antara/Erlangga Bregas Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan keputusan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tidak menggugurkan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengakui, sanksi peringatan keras kepada Hasyim memang ihwal penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Meski demikian, hal itu merupakan perkara etik.

Advertisement

“Enggak ada kaitannya dengan pencalonan [cawapres Gibran] juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan, enggak ada,” jelas Heddy kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Selain itu, dia menyatakan meski Hasyim tercatat sudah dua kali mendapatkan teguran peringatan keras, namun tidak akan ada pemecatan. Menurutnya, putusan DKPP tidak bersifat akumulatif.

“Kasusnya kan juga beda, perkaranya beda. Jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda, yang dulu, yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu saja,” kata Heddy.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menyatakan pemberian sanksi dari DKPP ditujukan ke individu penyelenggaraan pemilu. Oleh sebab itu, menurutnya, sanksi itu tidak mempengaruhi keputusan secara kelembagaan.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Status Cawapres Gibran Tidak Gugur Meskipun Ketua KPU Terbukti Langgar Etik” 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif