News
Rabu, 28 Februari 2024 - 16:13 WIB

Ketua KPU Jalani Sidang Kode Etik Terkait Kebocoran DPT Pemilu 2024

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024). Hasyim memahami kewenangan DKPP atas vonis terbukti melanggar etik dan sanksi peringatan keras terakhir terhadap dirinya dan memilih enggan mengomentari putusan tersebut. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Solopos.com, SOLO — Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, beserta seluruh komisioner KPU dilakukan sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pengaduan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan pengaduan itu terdaftar dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024. Pengaduan itu disampaikan oleh seorang warga asal Jember, Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali selaku Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur.

Advertisement

“Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP dengan nomor perkara 4-PKE-DKPP/I/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU RI, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Heddy di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Adapun Rico sebagai pengadu perkara tersebut hadir secara virtual melalui aplikasi rapat daring, sedangkan Ketua KPU hadir secara langsung beserta sejumlah komisionernya, tetapi Anggota Komisioner KPU August Mellaz hadir virtual.

Pada pokok-pokok aduannya, Rico menjelaskan bahwa pengaduannya itu didasari oleh adanya sejumlah pemberitaan di media massa pada 29 November 2023, terkait data DPT Pemilu 2024 yang diretas.

Advertisement

Dengan adanya dugaan kebocoran itu, Rico mengatakan para pihak yang teradu tersebut melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2 huruf B serta Pasal 6 Ayat 3 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Saya patut merasa khawatir data saya juga bocor,” kata Rico sebagaimana dilansir Antara.

Maka dari itu, dia meminta kepada majelis sidang DKPP memutuskan menerima pengaduan, menyatakan pihak teradu melanggar kode etik, hingga memberikan sanksi pemberhentian kepada para teradu.

Advertisement

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Mochammas Afifudin yang mewakili pihak teradu menjelaskan bahwa KPU langsung melakukan mitigasi ketika menerima informasi adanya dugaan akses ilegal kepada data di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), di antaranya melalui berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut,” kata Afifudin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif