News
Kamis, 14 Januari 2021 - 00:30 WIB

Ketua KPU Arief Budiman Dipecat DKPP, Gegara Ini...

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Arief Budiman (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan tersebut terkait pendampingan terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.

“Teradu [Arief Budiman] terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik. Karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU,” demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).

Advertisement

Arief Budiman juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Evi Novida komisioner KPU. Dia dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.

Kader PDIP Ribka Tjiptaning Emoh Divaksin, Menkes Budi: Terserah

Advertisement

Kader PDIP Ribka Tjiptaning Emoh Divaksin, Menkes Budi: Terserah

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.

Selanjutnya KPU diminta melaksanakan putusan DKPP tersebut dalam tujuh hari.

Advertisement

Profil Calon Tunggal Kapolri : Mantan Kapolres Solo yang Pernah Jadi Ajudan Jokowi

Kode Etik

Kendati demikian, Arief Budiman mengatakan belum menerima hard copy surat keputusan DKPP. Dia juga akan mempelajari putusan tersebut.

“Hard copy belum nerima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita… Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” jelas dia dilansir dari Detik.com.

Advertisement

Hasil Survei Kemenag: Tokoh Agama Punya Peran Penting dalam Program Vaksin Covid-19

Arief dinilai melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. DKPP juga menilai sikap Arief Budiman terkesan mendukung perlawanan terhadap DKPP.

Berdasarkan hal tersebut, Arief melanggar Pasal 14 huruf c juncto Pasal 15 huruf a dan huruf b juncto Pasal 19 huruf c dan e Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif