News
Kamis, 16 Agustus 2012 - 13:17 WIB

KETUA KPK: Napi Koruptor Tak Pantas Dapat Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA-Pemberian remisi bagi terpidana korupsi terus menuai kritik, termasuk dari KPK. Upaya perjuangan KPK memberantas korupsi seolah-olah dimentahkan oleh remisi. Efek jera dengan hukuman menjadi tiada arti. Diskon potongan masa tahanan melukai semangat pemberantasan korupsi.

Advertisement

“Napi koruptor tidak pantas dapat remisi,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat berbincang, Kamis (16/8/2012).

Kecaman atas remisi bagi koruptor juga datang dari pegiat anti korupsi. Remisi itu dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Niatan pemerintah dan DPR yang katanya mendukung pemberantasan korupsi juga dipertanyakan.

“Vonis ringan plus remisi rasanya haram bagi koruptor. Harusnya vonis berat dan hak remisi dicabut. Baru keadilan tegak di tengah masyarakat hukum Indonesia ini,” jelas aktivis Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok.

Advertisement

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sihabudin menegaskan pemberian remisi terhadap narapidana terpidana perkara korupsi termasuk Gayus Halomoan Tambunan, diberikan sesuai aturan perundangan yakni UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan pemberian remisi juga harus dipenuhi narapidana.

“Tapi yang jelas kan kalau memang remisi itu kan merujuk pada UU, adalah hak ketika dia tidak melakukan pelanggaran disiplin atau berkelakukan baik,” kata Sihabudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (15/8/2012).

Khusus terpidana korupsi, aturan pemberian remisi diatur dalam PP 28 tahun 2006. “Tentunya kita masih kembali ke PP 28 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi terpidana korupsi, teroris dan narkotika,” sebutnya.

Advertisement

Dalam PP 28/2006 remisi kepada narapidana korupsi diberikan ketika narapidana tersebut menjalani 1/3 masa hukuman pidana. “Maksimal remisi umum itu enam bulan ketika dia sudah melewati masa tahun keenam,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif