News
Jumat, 24 November 2023 - 18:43 WIB

Ketua KPK Firli Ajukan Praperadilan Lawan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya!

Lukman Nur Hakim  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengenakan topeng Firli Bahuri (kanan) dan Syahrul Yasin Limpo (kiri) saat aksi bersama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Aksi tersebut sebagai dukungan kepada kepolisian untuk terus mengungkap kasus terkait dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Gugatan praperadilan Firli terkait penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. 

Advertisement

“Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon, Firli Bahuri,” ujar humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023), dilansir Bisnis.com.

Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. 

Advertisement

Djuyamto menuturkan bahwa Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. 

“Selanjutnya Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023.” 

Dicegah ke Luar Negeri Adapun Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri. 

Advertisement

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pencegahan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu telah dibuat pada hari ini, Jumat (24/11/2023). 

“Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya. 

Di sisi lain, penyidik telah menyita barang bukti dalam kasus ini, mulai dari dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7 miliar. 

Advertisement

Selanjutnya, tim penyidik kepolisian juga telah menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. 

Adapun, Polisi juga telah menyita 1 eksternal hardisk  dari penyerahan KPK RI berisi data barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI serta menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. 

Kubu Firli Melawan 

Advertisement

Sementara itu, penasihat Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus pemerasan. 

“Yang pertama kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023). 

Kemudian, Ian juga menilai penetapan tersangka Firli Bahuri terkesan dipaksakan. Pasalnya, alat bukti yang disita oleh tim penyidik kepolisian tidak pernah ditampilkan ke publik. 

“Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” ujarnya. 

Dengan demikian, atas penetapan tersangka kliennya yang diumumkan pada Rabu (22/11/2023) malam. Ian menegaskan pihaknya bakal melakukan perlawanan. “Intinya, kita akan melakukan perlawanan,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ketua KPK Firli Ajukan Praperadilan Lawan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya!”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif