Jakarta–Polisi menetapkan Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Bekasi, Murhali Barda, sebagai tersangka ke-10 kasus penusukan jemaat HKBP.
“Ketua DPW FPI Bekasi peningkatan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, Rabu (15/9).
Boy mengatakan, Murhali diduga melakukan penghasutan dan provokasi. Murhali dijerat pasal 160, 170, 35, 335 jo pasal 59 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
Selasa (14/9) sore, Murhali berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya untuk minta diperiksa. Dia datang bersama pengurus FPI bidang hukum, Munarman.
Selain Murhali, tersangka lain yaitu AF sebagai koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Polisi menyebut mereka bukan anggota FPI.
Motif penusukan diduga karena warga kesal parkiran jemaat HKBP sering membuat macet lingkungan. Kekesalan bertambah saat jemaat HKBP konvoi dari rumah bekas kebaktian menuju ke lapangan kosong untuk kebaktian yang baru.
dtc/try