News
Selasa, 15 Februari 2022 - 09:05 WIB

Keterwakilan Minimal 30% Perempuan di KPU dan Bawaslu adalah Wajib

Amanat undang-undang tentang keterwakilan mininal 30% perempuan di KPU dan Bawaslu harus dimaknai sebagai wajib, bukan sekadar imbauan. Sumber daya yang tersedia cukup untuk mewujudkan 50% perempuan di KPU dan Bawaslu.

Ichwan Prasetyo   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Hari pertama uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR pada Senin (14/2/2022). Uji kepatutan dan kelayakan berlangsung hingga Rabu (16/2/2022). (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 berdasarkan sistem pemilihan yang memuat afirmasi untuk menjamin keterwakilan paling sedikit 30% perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif