News
Rabu, 3 April 2013 - 14:16 WIB

KERUSUHAN PALOPO: Polri Tetapkan 6 Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas pelaku pengrusakan dan pembakaran di Palopo, Sulawesi Selatan.

Boy Rafli Amar, juru bicara Markas Besar Kepolisian, menyatakan berdasarkan laporan Polda Sulselbar, pihaknya pada Selasa (2/4/2013)  16.30 WITA, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku, sehingga total pelaku yang tertangkap menjadi sebanyak sembilan orang.

Advertisement

Dari empat pelaku yang ditangkap kemarin, pihak kepolisian menetapkan satu tersangka baru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, total ditetapkan ada enam orang tersangka, sedangkan tiga orang tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya di Kantor Polri, Rabu (3/4/2013).

Adapun keenam tersangka tersebut antara lain Andi Topik sebagai penggerak massa, Sulaiman dan Suherman [pelaku pelemparan batu ke gedung Golkar].

Advertisement

Selanjutnya, Malisa alias Iwan yang tertangkap tangan membawa botol mineral berisi bensin pelaku pembakaran gedung Walikota Palopo dan bus perintis Pemkot, Wisnu Santo alias Codot, dan Asdar/ Hasdar bin Abd Hafid yang melakukan pelemparan ke gedung Golkar.

Kerusuhan yang terjadi itu diperkirakan melibatkan massa yang berjumlah 500-an.

“Tapi kami fokus kepada mereka-mereka yang diduga melakukan provokasi kerusuhan,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, para pelaku diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap fasilitas Kantor Walikota, Kantor Golkar, dan Kantor Camat Wara Timur, Kantor Panwas, dan Kantor Harian Palopo Post di Palopo, Sulawesi Selatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif