News
Jumat, 14 Januari 2022 - 19:35 WIB

Keroyok Polisi, 6 Anggota Geng Motor Diciduk

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo (tengah) didampingi menunjukkan foto para tersangka pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (14/1/2022). (ANTARA/Abdu Faisal)

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam pengeroyok anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda Rio Novemberyanto seusai melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.

Keenam pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Rio bersembunyi di Subang dengan bantuan delapan orang lainnya yang juga ditangkap tim gabungan Polrestro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya setelah seusai terjadi pengeroyokan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Januari 2022.

Advertisement

“Keenam pelaku pengeroyokan ini berhasil ditangkap di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Wibowo saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Wibowo mengungkapkan para pengeroyok Bripda Rio itu berinisial WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF merupakan anggota geng bermotor asal Kampung Bahari, Tanjung Priok bernama GOPSTR17.

Advertisement

Wibowo mengungkapkan para pengeroyok Bripda Rio itu berinisial WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF merupakan anggota geng bermotor asal Kampung Bahari, Tanjung Priok bernama GOPSTR17.

Sedangkan delapan orang yang membantu pelarian keenam pelaku utama, yakni berinisial SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

Pria berinisial SP memiliki peran penting menyediakan rumah persembunyian di Subang tersebut.

Advertisement

Awalnya para tersangka berkelahi dengan korban A dan P, karena kesalahpahaman di jalan. Kemudian komplotan geng motor itu tak terima karena dengan aksi korban yang menarik gas motor.

Baca Juga: Diburu! 3 Pelaku Tawuran Geng Pelajar dengan Motor di Yogyakarta

“Pada saat berpapasan, korban menggeber kendaraannya dan mendapatkan respons secara langsung dari rombongan para pelaku yaitu teriakan dan pengejaran oleh rombongan pelaku terhadap korban,” ujar Wibowo seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Perkelahian pun terjadi di Jalan Ende. Bripda Rio yang sedang makan melihat itu dan langsung berniat melerai.

Namun, hal itu justru membuatnya ikut dihajar oleh para tersangka. Ponselnya pun dicuri oleh salah satu dari anggota geng motor itu.

“Anggota kami, anggota Polri dari Kesatuan Polair yang keluar dan datang bermaksud untuk melerai. Namun, justru jadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rombongan pelaku tadi,” kata Wibowo.

Advertisement

Menurut Wibowo, pengeroyokan tersebut terjadi secara spontan karena saat itu Bripda Rio disangka para tersangka membela korban A dan P. Padahal, Bripda Rio sedang menjalankan tugas sebagai anggota Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku utama terjerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Pasal pencurian diterapkan karena para pelaku juga menggasak telepon seluler milik Bripda Rio seusai mengeroyok.

“Sementara terhadap delapan orang lainnya kami kenakan Pasal 221 KUHP karena menyembunyikan pelaku. Mereka tidak ditahan,” tutur Wibowo.

Adapun kasus ini masih terus diproses pihak kepolisian. Sebab ada 14 orang lainnya yang juga ikut mengeroyok korban dan sampai saat ini masih buron.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif