News
Senin, 22 November 2021 - 13:29 WIB

Keputusan Ganjar dan Balada UMP Jateng 2022

Kenaikan UMP Jawa Tengah 2022 jauh lebih rendah daripada pertumbuhan ekonomi tahunan.

Adib Muttaqin Asfar   Imam Yuda Saputra   Taufiq Sidik Prakoso   R Bony Eko Wicaksono   Rudi Hartono     Adib Muttaqin Asfar   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Mereka menuntut pemerintah menaikan upah minimum 2022 sebesar 10%. (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, SOLO–Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, akhirnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 hanya naik 0,78% atau Rp13.956 dari UMP 2021 sesuai instruksi pemerintah pusat. Sebelumnya, Ganjar menyebut penggunaan UMP tidak adil.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif