News
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:30 WIB

Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf Belum Ditindaklanjuti DPR Aceh

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kiri) bersama wakilnya Nova Iriansyah (kanan) bersiap bertemu presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7/2017). (Dok-Antara)

Solopos.com, BANDA ACEH -- Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Pemberhentian tersebut terkait tindak pidana korupsi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi. Bahkan Kepres Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna. Mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Advertisement

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10/2020).

IMB Dihapus Dalam Naskah Final UU Cipta Kerja

Advertisement

IMB Dihapus Dalam Naskah Final UU Cipta Kerja

Namun, sejak diterimanya Keppres itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Advertisement

Presiden China Serukan Tentaranya Siap Berperang, AS dan Taiwan Jadi Lawan

Tindak Pidana Korupsi

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.

Advertisement

Mengenai tindaklanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

DPRD Jateng Minta Buruh Sabar Tunggu Draf UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Advertisement

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif