News
Rabu, 14 Agustus 2013 - 23:03 WIB

KEPALA SKK MIGAS DITANGKAP : SBY Ingin Kasus Rudi Rubiandini Jadi Pelajaran Pejabat Lain

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Juru Bicara Pstana Kepresidenan RI, Julian Aldrin Pasha.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. (JIBI/SOLOPOSA/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan berharap penetapan Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi menjadi pelajaran berharga aparatur lain untuk menjauhi segala potensi korupsi.

Advertisement

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di hadapan pers, Rabu (14/8/2013), mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan korupsi harus diberantas tanpa pandang bulu. Itu pula sebabnya, menurut dia, SBY mendukung sepenuhnya segala tindakan aparat penegak hukum—termasuk KPK—dalam upaya mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Pak Presiden, setelah mendengar peristiwa ini, [berkata] ya bagaimanapun ini merupakan suatu pembelajaran bagi setiap aparat pemerintah,” kata Julian.

Kepala Negara, tambahnya, tidak akan mencampuri permasalahan hukum. Aparat penegak hukum harus dibiarkan menjalankan tugas menegakkan hukum tanpa intervensi. “Di mata Presiden, jelas, tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih. Silakan diproses,” tegas dia.

Advertisement

Julian mengatakan SBY saat ini fokus memastikan penyelenggaraan pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi berjalan normal. “[Aktivitas industri migas] tidak terganggu oleh penangkapan atau proses hukum, itu dilakukan dengan penetapan kepala [SKK Migas] yang baru,” lanjutnya.

Rudi Rubiandini ditangkap tangan oleh penyidik KPK di kediamannya Jl. Brawijaya, Jakarta, Selasa (13/8/2013) menjelang tengah malam. Bersamaan dengan penangkapan itu, KPK juga menyita uang senilai US$400.000 dari tangannya.

Uang itu diduga merupakan kelanjutan suap senilai US$ 300.000 dari petinggi Kernel Oil Ltd bernama Simon Tanjaya yang telah diberikan menjelang Lebaran. Saat , penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Rudi dan Ardy Deviardi selaku perantara uang dan sepeda motor gratifikasi itu, mereka menemukan uang senilai US$90.000 dan Sin$127.000, serta US$200.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif