News
Kamis, 20 Oktober 2011 - 16:37 WIB

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kejaksaan (VIVAnews/Tri Saputro)

Jakarta (Solopos.com)– Kinerja dianggap buruk Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Leo Panjaitan dicopot dari jabatannya. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Iskamto mengatakan, Leo resmi dicopot pada Senin 17 Oktober 2011.

Advertisement

“Tanda tangan sudah kemarin lusa, sudah dieksekusi, sudah serah terima dengan saya,” kata Iskamto di Hotel Atlet Century, Senayan Jakarta, Kamis (20/10/2011).

Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad mengatakan alasan dicopotnya Leo karena kemampuan managerialn dan kepemimpinan yang buruk. “Karena masalah manajerial, jadi kepemimpinan nggak baik, itu ada di PP 53,” kata Noor Rachmad hari ini.

Selain Leo, ada juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang saat ini menjabat sebagai Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus, Tyas M juga dicopot dengan alasan yang sama.

Advertisement

Saat ini, keduanya menjadi Jaksa Fungsional di Kejaksaan Agung. Noor menambahkan, sementara ini Dir Uheksi Pidsus dijabat oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Soedibyo. Sementara Kejati Papua dijabat oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hardjono Tjatjo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencopot Sutan Bagindo Fahmi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dia kini menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Agung.

“Itu karena usianya sudah 60 tahun, berarti sudah memasuki masa fungsional,” kata Rachmad. Pencopotan ditambahakannya, bukan terkait sanksi indisipliner.

Advertisement

Sebelumnya, Fahmi pernah dikenai sanksi indisipliner ketika mengusut kasus pembalakan liar di Deli Serdang, Sumatera Utara. VIVAnews

Advertisement
Kata Kunci : Dicopot
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif