News
Senin, 17 Januari 2022 - 21:33 WIB

Kepala Ibu Kota Baru Nusantara Bukan Gubernur Tapi Ini...

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa (kanan) berbincang bincang saat mengikuti rapat panitia kerja dengan Pansus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Panja RUU IKN) menyepakati nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantara. Penyelenggara pemerintahannya bukan seorang gubernur namun Kepala Otorita.

“Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita,” kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa seusai Rapat Panja RUU IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Advertisement

Karena itu, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi.

Menurut dia, Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.

Baca Juga: Ini Kisah di Balik Nama Nusantara untuk Ibu Kota Baru RI

Advertisement

“Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Dia menjelaskan keputusan tersebut diambil karena kalau dipimpin gubernur maka harus ada DPRD provinsi untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi ke DPR RI.

Advertisement

Baca Juga: Infrastruktur Ibu Kota Baru Dilanjut, akan Ada Landmark Tingginya Melebihi Monas

“Ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya (IKN Nusantara) cukup di daerah pemilihan nasional,” katanya.

Selain itu, Saan menjelaskan Rapat Panja RUU IKN saat ini sedang diskors dan akan dilanjutkan pada pukul 18.30 WIB.

Dia berharap pembahasan di Panja bisa selesai sehingga pada Senin malam ini bisa dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) Pansus RUU IKN dengan perwakilan pemerintah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif