News
Kamis, 6 Mei 2010 - 18:12 WIB

Kepala Dipenda Jabar jadi tersangka korupsi upah pungut

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Subang— Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang akhirnya menetapkan Maman Yudhia, mantan Wakil Bupati dan Bambang Heryanto, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi upah pungut. Kasus ini telah menimbuulkan kerugian negara Rp 1,8 miliar.

“Kami sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Kamis (6/5).

Advertisement

Maman, saat ini menjadi anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Bambang, menjabat Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat.

Saat menjabat, Maman dan Bambang, kata Yusron, telah menerima aliran dana haram yang bersumber dari upah pungut pajak pertambangan, perhutanan dan perkebunan periode 2005-2008. “Sesuai bukti yang kami miliki, masing-masing memperoleh Rp 900 jutaan,” kata Yusron.

Sebelumnya, Maman dan Bambang, baru diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Agus Muharam, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Subang. Agus sendiri telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Subang dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Advertisement

Kecuali Maman dan Bambang, Eep Hidayat, Bupati Subang, juga sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Eep menerima aliran dana upah pungut sebesar Rp 3,2 miliar. Tapi, pemeriksaan Eep tersandung surat izin Presiden.

Maman tak bisa diminta tanggapannya terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejari Subang tersebut. Telepon genggamnya tak diaktifkan begitu pun pesan pendek yang dikirimkan tak pernah mendapatkan jawaban. Bambang juga sama tak bisa dihubungi.

Dase, Ketua Gerakan Aktivis dan Aliansi Sarjana Subang, mengku lega dengan diseretnya ketiga petinggi Subang yang menurutnya sudah menghabiskan duit hak rakyat secera berjamaah sebesar Rp 6,5 miliar itu. “Kami memang menginginkan ketiganya diproses hukum,” kata Dase.

Advertisement

Ia bersama anggota Ganas, melakukan aksi pemasangan baliho dan poster yang bernada desakan agar Eep, Maman dan Bambang, dimejahijaukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya tersebut.

tempointeraktif/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif