News
Rabu, 17 November 2021 - 09:25 WIB

Kepala Daerah Tak akan Memilih Jalur Populis dalam Penetapan Upah

Para kepala daerah cenderung memilih kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat ihwal kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2022 yang dipatok sebesar 1,09%.

St. I Nyoman Ary Wahyudi   Jibi   Newswire     Ichwan Prasetyo   | Solopos.com

SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa membentangkan poster di kawasan Patung Kuda, jakarta, Rabu (10/11/2021). Aksi dari berbagai elemen buruh ini menuntut kenaikan upah sebesar 7%-10%. (Antara/Paramayuda)

Solopos.com, JAKARTA — Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2022 hanya 1,09% dan secara umum masih berada di bawah tingkat inflasi. Gubernur atau kepala daerah dinilai tidak akan mengambil kebijakan populis untuk mendulang popularitas dalam rencana penetapan upah minimum pekan depan.

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif