St. I Nyoman Ary Wahyudi Jibi Newswire Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA — Rata-rata kenaikan upah minimum pada 2022 hanya 1,09% dan secara umum masih berada di bawah tingkat inflasi. Gubernur atau kepala daerah dinilai tidak akan mengambil kebijakan populis untuk mendulang popularitas dalam rencana penetapan upah minimum pekan depan.