News
Sabtu, 28 Februari 2009 - 11:52 WIB

Kenaikan tarif RSUD Wirosaban ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Kenaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wirosaban yang sudah dimulai sejak 2 Februari, akhirnya ditangguhkan mengingat peraturan daerah (perda) yang menjadi acuan tarif belum dicabut meski sudah keluar peraturan wali kota (perwal) kenaikan tarif layanan.

“Penangguhan tersebut disebabkan Perda Nomor 11 tahun 2000 belum dicabut, sementara kedudukan perda lebih tinggi dari pada perwal,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Dwi Budi Utomo, di Yogyakarta, Sabtu.

Advertisement

Dia mengatakan, penangguhan tarif layanan kesehatan tersebut hanya berlaku pada klausul yang diatur dalam perda, sedangkan klausul yang tidak diatur dalam perda tidak mengalami penangguhan.

“Penangguhan kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut merupakan hasil pertemuan antara Komisi I DPRD Kota Yogyakarta dan manajemen RSUD Wirosaban pada Jumat (27/2),” katanya.

Meski demikian, kata dia, kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut akan kembali diberlakukan bila perda yang mengatur tarif RSUD sudah dicabut dan diganti dengan Perwal Nomor 57 tahun 2008.

Advertisement

Dwi menambahkan pencabutan perda tersebut akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Yogyakarta yang akan dilakukan pada Maret, tetapi cepat atau tidaknya pencabutan perda tersebut juga sangat tergantung pada jalannya pembahasan.

“Dewan menyatakan pentingnya penangguhan kenaikan tarif pelayanan RSUD tersebut dilatar belakangi oleh kekhawatiran jika RSUD sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka legislatif tidak bisa ikut mengontrol tarif layanan,” katanya.(Antara)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif