News
Senin, 2 Januari 2023 - 13:11 WIB

Kenaikan Tarif Cukai, Berikut Daftar Harga Rokok Eceran per 1 Januari 2023

Rudi Hartono  /  Restu Wahyuning Asih  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja menunjukkan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024, kenaikan itu berlaku pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berbeda sesuai dengan golongannya. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah secara resmi telah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) per 1 Januari 2023.

Besaran kenaikannya yakni 10% untuk rokok tembakau dan 15% untuk rokok elektronik. Hal ini berimbas pada kenaikan harga rokok eceran di masyarakat.

Advertisement

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk beberapa tujuan seperti melindungi anak-anak dari rokok. Selain itu untuk pengendalian konsumsi hasil tembakau.

Berikut daftar harga rokok eceran per 1 Januari 2023:

Advertisement

Berikut daftar harga rokok eceran per 1 Januari 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Golongan I paling rendah Rp2.055 per batang.
Golongan II paling rendah Rp1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM).
Golongan I paling rendah Rp2.165 per batang.
Golongan II paling rendah Rp1.295 per batang.

Advertisement

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).
Harga jual paling rendah Rp2.055 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM).
Golongan I paling rendah Rp860.
Golongan II paling rendah Rp200.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS).
Harga jual paling rendah Rp55-Rp180.

Advertisement

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB).
Harga jual paling rendah Rp290.

8. Jenis Cerutu (CRT).
Harga jual paling rendah Rp495-Rp5.500.

Dikutip dari setneg.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Dia menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022). Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif CHT pada golongan SKM, SPM, dan sigaret kretek pangan (SKP) berbeda sesuai dengan golongannya.

Advertisement

“Rata-rata [tarif naik] 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” kata Sri Mulyani.

Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15%untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku setiap tahun naik 15% selama lima tahun ke depan,” imbuh Sri Mulyani.

Dia melanjutkan dalam penetapan cukai rokok, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok. Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7%yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Menkeu, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

“Yang kedua mengingat konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat perdesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ucap Sri Mulyani.

Dia menjelaskan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok guna mengendalikan, baik konsumsi maupun produksi rokok. Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Resmi Naik, Ini Daftar Harga Rokok Eceran per 1 Januari 2023

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif