News
Minggu, 5 Januari 2014 - 00:17 WIB

KENAIKAN HARGA ELPIJI : Pertamina: Harga Jual Tertinggi Elpiji 12 Kg di Agen Rp124.000

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KENAIKAN GAS ELPIJI 12 KG Pekerja menata tumpukan gas elpiji 12 kg di salah satu agen di Jakarta, Selasa (2/1). Untuk menekan kerugian bisnis elpiji 12 kg yang mencapai rata-rata Rp6 triliun per tahun, Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi tabung 12 kg secara serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan di tingkat konsumen sebesar Rp3.959 per kg atau 68% menjadi Rp117.708 per tabung setelah harga sebelumnya Rp70.200 per kg.

Solopos.com, SOLO — PT Pertamina menetapkan harga elpiji 12 kg senilai Rp124.000 per tabung yang mulai berlaku pada Senin (6/1/2014). Hal tersebut dilakukan untuk menekan gejolak harga elpiji non subsidi tersebut menyusul penetapan kenaikan harga pada awal tahun ini.

Kebijakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg pada awal tahun lalu menyebabkan kenaikan harga eceran bahan bakar tersebut mencapai lebih dari 60% di pasaran. Oleh karena itu, Pertamina saat ini menetapkan harga agen maksimal adalah Rp124.000 per tabung.

Advertisement

Assiten Manajer External Relation Marketing PT Pertamina Region Jateng-DIY, Robert MV, menjelaskan Rp124.000 merupakan harga yang dijadikan patokan bagi agen untuk menjual elpiji 12 kg. “Kota seperti Semarang, Solo, Boyolali, dan Tegal, harga jual elpiji 12 kg oleh agen harus Rp124.000 per tabung. Tapi kalau untuk kota lain nanti harga menyesuaikan. Tapi Rp124.000 dijadikan patokan sehingga tidak akan terpaut jauh dari itu [Rp124.000],” ungkap Robert kepada Solopos.com, Sabtu (4/1/2014).

Dia menjelaskan jarak agen atau pangkalan yang semakin jauh dari Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPBBE) harganya akan menjadi lebih tinggi karena biaya transportasi lebih mahal. Robert menuturkan ketika jarak tempuh sudah lebih dari 60 km maka harga akan berubah.

Namun untuk Robert mengatakan untuk modern outlet dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjual elpiji 12 kg diberi kelonggaran harga Rp4.000 lebih tinggi, yakni maksimal harga jual Rp128.000 per tabung. Hal tersebut untuk meMberikan pilihan kepada masyarakat dalam membeli elpiji.

Advertisement

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen mengawal harga tersebut. Oleh karena itu, mulai Senin, Pertamina akan memasang spanduk terkait ketentuan harga jual elpiji 12 kg senilai Rp124.000 di agen dan pangkalan serta Rp128.000 di SPBU dan outlet modern. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara intens di lapangan terkait penerapan harga tersebut. Apabila diketahui ada agen atau pangkalan yang menjual di atas ketentuan akan mendapat sanksi.

“Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Pertamina dengan pemerintah pada Sabtu, bagi agen dan pangkalan yang melanggar akan langsung diberi sanksi tegas, yakni pencabutan izin. Tidak hanya skorsing tak boleh menjual selama tiga bulan,” terangnya.

Selain itu, Robert menuturkan Pertamina akan menjamin pasokan elpiji 12 kg di pasaran. Oleh karena itu, dia mengatakan apabila ada masyarakat yang mengetahui agen atau pangkalan yang menjual di atas ketentuan untuk melapor ke Pertamina.

Advertisement

Salah satu pengecer elpiji 12 kg di wilayah Banjarsari menuturkan belum mendapat pemberitahuan terkait ketentuan harga jual Rp124.000 per tabung. Menurut dia, pada Sabtu masih menjual Rp140.000 per tabung karena harga yang dia peroleh dari pangkalan juga tinggi, yakni diatas Rp130.000.

Wanita ini juga menuturkan sejak diberlakukan kenaikan harga elpiji 12 kg, banyak yang berpindah ke elpiji 3 kg. Hal ini karena setiap hari selalu ada masyarakat yang membeli tabung 3 kg sejak awal tahun lalu. Sementara itu, saat Solopos.com mencoba meminta konfirmasi soal aturan baru Pertamina kepada Ketua Bidang Elpiji 12 kg Hiswana Migas Solo, Tien Suprapto, yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif