“Bisa jadi votingnya dua kali,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso saat ditemui wartawan di sela-sela lobi fraksi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/3/2012).
Menurut Priyo, voting pertama akan menentukan apakah pasal 7 ayat 6a RAPBN-P 2012 disepakati keberadaannya. Setelah pasal tersebut disetujui, maka voting selanjutnya akan menentukan besara presentasi fluktuasi ICP yang diatur dalam pasal tersebut.
Usulan awal Pasal 7 ayat 6a membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM jika Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 5 persen dari ICP yang diasumsikan APBNP 2012.
Namun saat ini beberapa fraksi di DPR belum sepakat dengan angka 5 persen. Dalam paripurna Fraksi Golkar mengusulkan angka 15 persen, PKB 17,5 persen, PAN 15 persen, PKS 20 persen.
“Beberapa fraksi masih belum sepakat,” imbuhnya.