News
Selasa, 18 Juni 2013 - 07:00 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Tarif Angkutan Umum Hanya Boleh Naik 20%

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirjen Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Dirjen Perhubungan Darat, Soeroyo Alimoeso. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

KARAWANG — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Soeroyo Alimoeso mengakui kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi pemerintah membatasi kenaikan tarif angkutan umum itu hingga 20 persen saja, walaupun mestinya mencapai 39%.

Advertisement

“Kenaikan harga BBM sudah pasti berdampak terhadap kenaikan tarif angkutan umum. Tetapi kenaikan tarifnya itu tidak boleh lebih dari 10-20 persen,” katanya di sela-sela rapat koordinasi persiapan arus mudik Lebaran 2013, di Karawang, Senin (17/6/2013).

Menurutnya terdapat beberapa pertimbangan sehingga pihaknya membatasi kenaikan tarif angkutan umum hanya 10%-20%, antara lain menimbang daya beli masyarakat. Padahal diakuinya, kenaikan tarif angkutan umum yang dipicu naiknya harga BBM semestinya bisa mencapai 39%.

Kenaikan tarif angkutan yang wajar itu, tegas dia, tidak bisa diberlakukan karena kondisi masyarakat yang tak memungkinkan. Kenaikan tarif itu pun harus diberlakukan berbarengan dengan waktu penetapan kenaikan harga BBM sehingga tidak akan ada sopir yang menaikkan tarif seenaknya.

Advertisement

Kenaikan harga BBM, jelas Soeroyo Alimoeso, terpaksa dilakukan pemerintah karena subsidi BBM memberatkan APBN 2013. Selain itu, subsidi BBM kerap salah sasaran karena dinikmati oleh pemilik kendaraan-kendaraan yang tak berhak.

“Kenaikan bahan bakar ini akan terjadi, karena lebih banyak untuk kepentingan mobil pribadi. Hanya tujuh persen subsidi yang dinikmati angkutan umum, yang lainnya untuk mobil pribadi,” katanya.

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif